Terkait peredaran video asusila, Kepolisian Resor Merauke menangkap tiga orang . Konten porno tersebut beredar di media sosial.
“Dua orang yang diduga sebagai pelaku atau pemeran dalam video itu, dan satu orang lain yang diamankan adalah penyebar,” kata Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, Senin (6/2).
Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena telah membuat atau memproduksi dan menyebarkan konten tidak senonoh.
“Apapun alasannya mau untuk dokumentasi pribadi atau apapun, itu alasannya tidak dapat dibenarkan karena apa yang dibuat ini sudah jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Untuk proses selanjutnya, kata mantan Kapolres Intan Jaya ini, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal dan ancaman hukuman nanti ya, setelah proses penyelidikannya selesai akan kami gelar lagi,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)