Gubernur Jambi Al Hari langsung mengeluarkan instruksi tegas supaya mobil pelat merah tidak digunakan keluarga, anak dan kepentingan pribadi. Ini dikarenakan adanya Kecelakaan tunggal mobil Sekwan DPRD Jambi dikemudikan pelajar berinisial MSA (17) dan teman wanitanya tanpa busana.
“Buat aturan serta instruksi untuk tidak gunakan kendaraan dinas keperluan pribadi dan keluarga ataupun anak di bawah umur,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya Senin (6/2).
Instruksi Gubernur Jambi itu tertuang dalam nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.
Penjelasan Gubernur Jambi
Haris menjelaskan, ada beberapa poin dalam instruksi tersebut di antaranya kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas kemudian dilarang digunakan keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
Haris melanjutkan akan melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah.
Kemudian kepada Perangkat Daerah/Eselon II/setara, serta Eselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
“Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor,” ujar dia.
Menurut dia, untuk kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi. Kemudian masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
“Instruksi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui sekretaris daerah,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)