Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berlanjut. Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana di lingkungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, usai terdakwa divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satunya dengan meneliti penghimpunan dana dalam perkara tersebut.
“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa ijin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Menurut Whisnu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi dari para saksi yakni korban, pengurus, dan anggota PT Indosurya Inti Finance, termasuk pihak terkait lainnya.
“Pnelitian dokumen dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas dia.
Whisnu menegaskan, penyidik akan menggali lebih jauh dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan para saksi dimaksud.
“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” Whisnu menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” tutur Ketut.
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi ‘Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya’.
“Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” jelas dia. (sumber-Merdeka.com)