Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pengganti Andi Samsan Nganro. Dari 45 hakim agung, 4 di antaranya bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Daftar 4 hakim agung itu kemudian diserahkan ke Ketua MA Syarifuddin. Setelahnya, nama 4 hakim agung itu ditulis di sebuah papan nama daftar calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang disediakan dalam persidangan.
“Sebagai calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, apakah masih ada yang dinyatakan kesediaannya tetapi namanya belum dicantumkan dalam kartu suara tersebut?” kata Syarifuddin dilansir dari news.detik.com.
Nama 4 hakim agung di tulis di papan berdasarkan senioritas. Berikut ini daftarnya:
- Dr H Sunarto, SH, MH
- Dr H Yulius, SH, MH
- Prof Dr Surya Jaya, SH, M Hum
- Dr H Haswandi, SH, SE, M Hum, MM
Sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA pengganti Andi Samsan Nganro dilakukan di aula gedung Mahkamah Agung, lantai 14, Jakarta Pusat, Selasa (7/2), pukul 09.45 WIB. Andi Samsan Nganro diketahui tidak lagi menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial karena pensiun.
Semua hakim agung berpeluang menduduki orang nomor dua di lembaga yudikatif itu. Berdasarkan pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA, diatur: Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
MA memiliki dua wakil, yaitu bidang yudisial dan bidang non-yudisial. Ibarat orkestra, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjadi dirigen para hakim dalam bidang putusan/perkara yang menjadi tugas pokok pengadilan.
Sedangkan wakil non-yudisial membawahkan bidang kesekjenan, anggaran, dan sumber daya manusia. Saat ini wakil ketua MA non-yudisial diduduki hakim agung Sunarto.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sunarto mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.
“Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, nggak bisa. Tapi meminimalisir markus, insyaallah akan kita lakukan,” kara Sunarto, Jumat (9/12).
Ia mengatakan cara menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya. Setelah diberhentikan, semua perkara ditarik dan tidak diberi perkara baru.