Sebanyak 21 tersangka pengedar narkoba dalam sebulan terakhir diamankan Polresta Bogor Kota. Sebelas orang di antaranya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selain ke-11 pengedar sabu-sabu, pihaknya menetapkan lima tersangka pengedar obat keras dan psikotropika.
“Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan,” kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/2).
Bismo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 kilogram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis dan 150 gram sabu. Kemudian 2.894 butir obat keras.
Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
“Dan untuk obat keras Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” tutup Bismo.
(sumber-Merdeka.com)