Beredar luas sebuah video yang menunjukan tentang proses pembuangan limbah diduga berbahaya dan beracun milik perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.
Dalam video berdurasi 29 detik itu terlihat jelas keluar dari pipa berdiameter lebih kurang 30 centimeter dengan panjang diperkirakan puluhan meter itu berasal dari sebuah hamparan lahan yang begitu luas.
Meski dalam video itu tidak ada suara dari seseorang atau lebih yang memvisualkannya namun jika dilihat dari warna air yang mengalir kelur dari dalam pipa besi itu begitu keruh dan kecoklat-coklatan, seseorang atau lebih yang mengambil visual, sedang melakukan investigasi mendalam.
Kemudian, media ini coba menelusuri apa yang terkandung (maksud dan tujuan-red) didalam video itu, akhirnya diperoleh informasi, disinyalir cukup akurat, video itu bukti akurat proses pembuangan limbah diduga kuat berbahaya dan beracun dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML).
Perusahaan ini beroperasi diwilayah Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala sejak tahun 2019 itu dan kerap menjadi sorotan sejumlah kalangan terutama dari Komisi III DPRD Inhu.
Yang mana, pada tahun 2021 lalu Komisi III DPRD Inhu saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PKS PT SJML menemukan bahwa sistem pengelolaan limbah PKS PT SJML tidak sesuai aturan.
Bahkan, kesalahan dalam sistem pengolahan limbah sudah berlangsung sejak lama.
“Pada 2021 lalu, Komisi III DPRD Inhu telah memperingatkan pihak manajemen PT SJML, terkait sistem pengolahan IPAL. Diduga perusahaan membuang limbah berdampak pada kerusakan lingkungan,” kata salah satu anggota Komisi III DPRD Inhu saat itu.
Dikatakannya lagi, turunnya Komisi III DPRD Inhu berdasarkan banyaknya laporan yang mereka terima dari masyarakat.
Dari hasil turun ke lokasi waktu itu, tim gabungan menemukan adanya sistem pengolahan limbah PKS PT SJML yang tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan, instalasi aplikasi limbah yang dimiliki perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari instansi terkait dan menemukan ada aliran air limbah pabrik masuk ke kebun kelapa sawit milik warga yang tidak jauh dari areal pabrik.
“Ini bentuk kelalaian sehingga berdampak merugikan pihak lain. Tentu, hasil Sidak akan ditindak lanjuti. Karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tidak sesuai dokumen yang dimiliki,” terangnya waktu itu.
Menindaklanjuti dari apa yang diterangkan diatas, dalam beberapa hari terakhir ini, sejak diperoleh video pembuangan limbah pada Selasa (7/2/2023) kemarin masih belum diperoleh informasi dari managemen PT SJML terkait video tersebut.
Sementara itu, Direktur PKS PT SJML Bambang Suryono masih belum bisa diperoleh tanggapan darinya.
Lain pihak, SN, warga Desa Pasir Selabau kepada media ini mengatakan, bahwa pihak perusahaan diduga membuang limbah berwarna coklat dan atau berwarna kehitam-hitaman dan berbahaya itu pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB.
“Diduga, perusahaan itu membuang limbahnya pada sore hari, ya sekitar jam 17.00 WIB. Sejak seringnya limbah dibuang ke anak sungai, ikan disekitaran aliran anak sungai di Desa Pasir Selabau tidak ada lagi, baik saat dipancing maupun di jala oleh warga desa. Jika ini terus dibiarkan maka ditengarai ikan yang berada di Sungai Indragiri juga ikut mati karenan aliran anak sungai itu mengalir ke Sungai Indragiri,” terang SN kepada media ini, Rabu (8/2).
Ditambahkannya, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran itu ke instansi terkait.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait dan aparatur yang berwenang akan kita teruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sebab, ini sudah menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung kepada sumber air sungai tersebut, baik itu mandi, mencuci dan untuk keperluan air minum,” terangnya. (yuzwa)