Kekasih meminta pertanggungjawaban kepada pelaku setelah hamil tiga bulan. Seorang pemuda bernama I Kadek Juniarta (18) dengan tega membunuh pacarnya yang berinisial NMDS (16).
Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) kemarin.
“Kita telah berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (8/2).
Kronologisnya, sekitar pukul 13.00 WITA, korban datang ke rumah pelaku. Setelah sampai dan pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar untuk berhubungan badan.
Selesai melakukan hubungan badan, korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilannya kepada orang tua mereka.
Sementara, pelaku pada saat itu belum siap karena masih mengumpulkan biaya untuk nikah. Namun, korban terus mendesak hingga pelaku merasa kesal dan marah.
Akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Namun pada saat korban hendak pulang dari belakang, pelaku langsung menjerat leher korban dengan selendang.
Korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang pelaku. Setelah berhasil melepaskan jeratan selendang, korban akhirnya jatuh ke lantai.
Pelaku kemudian mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya. Tak bisa lepas, korban akhirnya lemas dan pingsan.
Setelah korban pingsan pelaku membawanya ke ruang tamu. Selanjutnya, pelaku mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher korban.
“Melihat korban tidak bergerak pelaku melepaskan jeratan selendangnya dan membawanya ke gudang dan meletakan korban dengan posisi duduk. Kemudian pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya,” jelas Bambang.
Kemudian, pada pukul 17.00 WITA, kakak pelaku pulang ke rumah dan menelepon ibunya ada orang pingsan di rumah. Karena itu, pelaku kembali ke rumahnya.
Pelaku memberitahu kalau orang yang pingsan itu adalah pacarnya. Dan pelaku mengakui mencekiknya karena terus meminta pertanggungjawaban dan menikahinya.
“Lewat peristiwa tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadiannya ke Polresta Denpasar,” ujarnya.
Sementara, korban mengalami luka lecet pada leher dari sebelah kanan, depan hingga leher sebelah kiri, luka lebam melintang di area leher bawah dagu dan dari kemaluan korban mengeluarkan cairan.
“Modusnya, pelaku mencekik leher korban hingga pingsan, kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan selendang hingga korban meninggal,” terang Bambang.
Sementara, pelaku dan korban telah berpacaran sejak Bulan Juni 2022 lalu dan korban masih berstatus pelajar SMK. Sementara, pelaku sudah lulus sekolah tahun 2022 dan bekerja sebagai kepala toko.
“Untuk korban pelajar SMK dan hamilnya pengakuan itu tiga bulan tapi kita akan melakukan visum untuk lebih tepatnya. Motif pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Kemudian juga kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian kami juga kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tutup Bambang. (sumber-Merdeka.com)