News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Anto Sikumbang Pemilik 49.143 Buti Ektasi Divonis 19 Tahun Penjara dari Tuntutan Seumur Hidup

Almi Fitri by Almi Fitri
13 February 2023
in Crime, News
0
Anto Sikumbang Pemilik 49.143 Buti Ektasi Divonis 19 Tahun Penjara dari Tuntutan Seumur Hidup
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kurir Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 49.143 butir yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam hanya divonis dengan pidana penjara selama 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Anto Sikumbang, sebelumnya dituntut JPU seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anto Sikumbang dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Halimatussakdiah saat membacakan amar putusannya di PN Batam, Rabu (8/2/2023).

Selain pidana penjara, kata Halima, terdakwa Anto Sikumbang juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Anto Sikumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

“Menyatakan terdakwa Anto Sikumbang telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Halima.

Hukuman 19 tahun penjara, kata Halima, sudah layak dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab, perbuatan yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

“Terdakwa hukuman kamu kami kurangi dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, kamu dan saudara Jaksa punya hak untuk pikir-pikir, banding atau terima,? tanya hakim Halima.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Anto Sikumbang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

“Kami pikir-pikir yang Mulia,” kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Untuk diketahui, vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Rosmarlina menuntut terdakwa Anto Sikumbang dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutan itu, jaksa mengatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Dimana, dalam kasus ini terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang berafiliasi dengan warga negara Malaysia. Bahkan, dalam melakukan pekerjaan ini, terdakwa menerima upah puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kasus peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang sekira bulan September 2022 lalu. Kala itu, terdakwa ditangkap polisi di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam saat hendak menyerahkan Ekstasi tersebut kepada pemesan,” urai Jaksa Ros saat membacakan surat dakwaan kala itu. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Gas Bocor, Sijago Merah Lahap Rumah Makan Ayam Geprek di Tanjungpinang

Next Post

Jaksa Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Sungai Panas Batam yang rugikan Nasabah Rp 1,8 Miliar

Next Post
Jaksa Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Sungai Panas Batam yang rugikan Nasabah Rp 1,8 Miliar

Jaksa Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Sungai Panas Batam yang rugikan Nasabah Rp 1,8 Miliar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?