Tiga remaja membawa 2 karung ganja yang dibawa dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut) menuju Kota Bukittinggi, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar).
Ketiganya mengaku sebagai kurir ganja tersebut, ditangkap di Jalan Lintas Bukittinggi – Medan KM 7 Padang Hijau Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos menjelaskan, ketiga pelaku tersebut bernama Agil, 18 tahun, Abim, 19 tahun, dan Vardo, 20 tahun. Mereka merupakan warga Kota Payakumbuh.
“Mereka kita amankan pada Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 lalu sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap Brigjen Pol Sukria Gaos, dalam keterangan pers, Kamis (2/2/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku atas informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkoba diduga jenis ganja dari Panyabungan ke Kota Bukittinggi.
“Atas informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan di daerah itu. Kemudian, kita melakukan razia dan memeriksa setiap mobil yang hendak melintas menuju Kota Bukittinggi,” ungkap Sukria.
Saat Razia itu ada satu mobil yang mencurigakan, karena tiba-tiba berbalik mengindari petugas. Tak pelak petugas BNNP yang telah bersiaga langsung mengejar.
“Dengan kesigapan anggota kita, mereka akhirnya berhasil diringkus ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui bahwa mereka bertiga telah menjemput ganja dari Panyabungan sebanyak 2 karung plastik besar yang berisi 35 paket besar narkotika golongan I, bentuk tanaman diduga jenis ganja. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut sekitar 24 kilogram lebih.
Saat ini, kata Sukria, ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka akan dijerat Pasal 115 ayat (2), jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009. Anvaman hukumannya, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. (sumber-Padangkita.com)