Dua begal yang diketahui berinisial I (20) dan F (17) itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Dua pelaku begal kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat menjelaskan, dugaan aksi pembegalan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Rabu (8/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Korbannya diketahui merupakan seorang perempuan.
“Saat itu korban yang hendak pulang ke rumahnya dipepet oleh dua pelaku di wilayah Desa Kersaratu (Kecamatan Sidamulih),” kata Hidayat, Minggu (12/2).
Saat memepet kendaraan, salah satu pelaku menendang kendaraan korban. “Korban kemudian terjatuh, lalu pelaku I mencoba merampas kendaraan korban sednagkan F langsung pergi dari lokasi,” ungkapnya.
Saat upaya perampasan dilakukan pelaku I, rupanya korban sekuat tenaga mempertahankan motor miliknya. Hingga pada akhirnya aksi tersebut diketahui oleh warga yang melewati lokasi kejadian. Pelaku I pun mencoba melarikan diri.
Warga yang mengetahui pelaku kabur, segera mengejar hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah pelaku I ditangkap, warga kemudian membawanya ke kantor Polsek setempat.
“Dalam penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku berinisial F di wilayah Kecamatan Parigi,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, disebut Hidayat, pihaknya menerapkan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun.
Dia mengimbau warga dan juga wisatawan untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, khususnya malam hari. Ia meminta agar pengendara tidak berkendara seorang diri.
“Kami juga akan terus berpatroli setiap malam. Namun, kalau dilihat dari tren kejadian, belum ada (kejadian begal) di tempat wisata. Alhamdulillah. Jangan sampai,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)