Sejumlah poster dan karangan bunga terpampang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (13/2).
Sambo dan Putri adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tuhan Maha Tahu orang yang tidak punya malu, penipu, zolim dan kejam,” tulis salah satu karangan bunga yang menyebutkan pengirimnya sebagai Emak-emak Jakarta seperti dilansir dari republika.co.id.
Karangan bunga berjejer di depan PN Jaksel yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Kecamatan Cilandak.
Ada juga yang menyebut-nyebut Richard Eliezer atau Bharada E.
“We love you Icad, Pak Hakim tolong Richard hargai kejujurannya, berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,” tulis pengirim yang menyebut dirinya sebagai Group Facebook Save Bharada Eliezer Richard.
Ada juga karangan bunga yang mengutip perkataan Jenderal Hoegeng.
“Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam,” tulis karangan bunga lainnya.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Pada keesokan harinya, Selasa (14/2) vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan. Sementara vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2).