Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada hari ini. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Putri divonis 15 tahun lebih dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak keberatan dengan tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi dianggap menjadi dalang pembunuhan bersama suaminya.
“Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” ujarnya dilansir dari nasional.okezone.com, Senin (13/2).
Rosti menilai bahwa Putri Candrawathi biang kerok dari peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo,” ujar Rosti.
Rosti menambahkan bahwa tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.
“Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” paparnya.
“Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,” sambungnya.