Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir.
Namun, apa itu hukuman mati? Berikut penjelasannya merangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Hukuman
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman adalah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.
Pengertian Hukuman Mati
Menurut KBBI, pengertian hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.
Dasar Hukuman Mati
Menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.
Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat.
Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.
Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.