Alendra, Kuasa Hukum Yunita Sari Anggraini (20 tahun) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, angkat bicara terhadap kliennya yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh 8 anak di bawah umur.
“Sebenarnya Yunita yang menjadi korban pelecehan terhadap delapan anak yang umurnya ada belasan tahun, jadi kalau dibilang Yunita sebagai pelaku pencabulan anak, itu kita bantah dan tidak benar,” ujarnya dilansir dari viva.co.id.
Alendra mengatakan, terkait kasus yang menimpa kliennya Yunita Sari (YS) justru yang melapor duluan ke Polresta Jambi, Jumat, jam 1 dan sekitar jam 17.00 WIB divisum ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jambi.
“Klien saya yang melapor duluan. YS dipaksa terus disekap delapan anak dan dibawa ke kamar dan terus ditolak ke tempat tidur dengan posisi terlentang dan tangan kanan dan kiri dipegang beserta kaki dan saat Yunita tidak berdaya ada seorang anak umur 15 tahun langsung memasukkan kebagian bawah Yunita,” imbuhnya.
Alendra menegaskan, kliennya bukanlah sebagai pelaku, semua itu tidak benar dan justru kliennya yang menjadi korban dan sekarang lagi diperiksa oleh Polresta Jambi.
“Anak-anak kemungkinan akan dipanggil ke Polresta dan nanti akan diperiksa juga,” jelasnya, Senin (13/2).
Begitu juga persoalan handphone berisi video dan foto porno bukanlah milik mama muda Jambi Yunita melainkan milik suaminya yang baru dibelikan oleh pamannya. Sementara handphone Yunita sendiri dalam keadaan rusak.
“Mengenai persoalan HP yang dibilang di HP Yunita berisi video dan foto negatif bukan HP Yunita melainkan HP Suaminya Aprianto,” ujar Alendra.
Diketahui, sebanyak 17 anak di bawah umur yang terdiri dari perempuan dan laki-laki melapor ke Ditreskrimum Polda Jambi karena menjadi korban pencabulan di sebuah rumah mama muda Jambi Yunita.
Pelaku yang dilaporkan ke Polda Jambi adalah seorang mama muda bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun) kini tetapkan sebagai tersangka. Namun pihak keluarga membahtah sangkaan tersebut.
Pihak keluarga maupun pengacara mengatakan mama muda Jambi bukanlah sebagai pelaku pencabulan, melainkan korban pemerkosaan dari sejumlah anak umur belasan tahun di kamarnya.