TF (35), ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, TE (35). Pemicunya karena korban cemberut disuruh bikin nasi goreng tengah malam.
Perbuatan itu terjadi di rumah mereka di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (11/2) tengah malam. Awalnya pelaku menyuruh istrinya membuatkan nasi goreng karena lapar.
Meski sangat mengantuk, korban tetap menuruti permintaan suaminya hingga nasi goreng jadi dan disuguhkan kepada suaminya. Lantaran kelelahan, korban terlihat oleh pelaku cemberut dan terkesan marah.
Hal itu justru membuat pelaku emosi. Dia melemparkan piring berisi nasi goreng itu dan mengenai badan korban. Tak puas, pelaku juga mengambil kipas angin dan lagi-lagi melemparkannya ke istri.
Takut membahayakan jiwanya, korban kabur dan meminta pertolongan warga. Saat lari, dia dikejar pelaku sambil membawa sebilah pisau sambil meneriakkan ancaman membunuh.
Korban selamat dari amukan suaminya meski mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya. Setelah dipolisikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Motif Penganiayaan
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, motif KDRT lantaran tersangka kesal melihat istrinya cemberut usai memasak nasi goreng. Sebab, permintaan itu dilakukan pada saat tengah malam dan korban sudah tertidur.
“Tersangka melempar piring dan kipas angin karena kesal istrinya cemberut disuruh masak nasi goreng. Padahal, korban sudah menuruti kemauan tersangka walaupun saat sudah larut malam,” ungkap Indra, Selasa (14/2).
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka dan korban sempat berpisah dan rujuk kembali sejak satu tahun lalu. Namun, mereka kerap berselisih paham hingga memancing keributan, bahkan penganiayaan.
“Korban mengaku sudah sering dipukul tersangka, tapi hanya didiamkan saja. Dia bilang suaminya pemakai narkoba,” kata dia.
Sementara tersangka mengaku tidak menyesali perbuatannya. Dia puas sudah melukai istrinya sebagai pelampiasan amarahnya selama ini.
“Tidak ada penyesalan dari tersangka. Dia mengakui pakai narkoba dan akan ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara selama lima tahun. (sumber-Merdeka.com)