Polda Metro Jaya bakal mengajukan restitusi untuk FP (25), perempuan yang jadi korban pemerkosaan, penganiayaan dan pencurian oleh pria bernama Bayu Randik di pinggir Tol Jakarta-Merak KM 25.
“Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari news.detik.com, Rabu (15/2).
Restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga.
Trunoyudo mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum korban setelah diduga mengalami kekerasan fisik dari tersangka BR. Selain itu, psikis korban turut dipantau.
“Psikis akan berkoordinasi dengan psikolog atau psikiater. Di mana selanjutnya penyidik juga akan melakukan langkah-langkah interprofesi, yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TPA2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) terkait trauma healing pascakejadian,” jelasnya.
Diketahui F ditemukan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Km 25 Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2) sekitar pukul 04.50 WIB. Korban meminta pertolongan saat dihampiri petugas.
“Patroli Jalan Raya (PJR) melaksanakan giat patroli dari Km 21 sampai 26-A. Setiba di TKP Km 25-A, dihampiri korban, seorang wanita meminta tolong kepada petugas, diduga penganiayaan dan pemerkosaan,” kata Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito, Jumat (10/2).
“Iya, pengakuannya begitu (mengaku diperkosa),” imbuh Suwito.
Selanjutnya, petugas PJR menghubungi patroli Jasa Marga. Korban kemudian dibawa ambulans ke RS Hermina Bitung, Tangerang.