Jambret yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat Kijang, Rabu (7/2/2023) lalu. Jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pelaku.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan, pelaku menjambret salah seorang warga yang baru saja selesai mengambil uang di salah satu bank yang ada di Kijang. Saat di jalanan sepi pelaku melancarkan aksinya, dengan merampas tas yang ditenteng korban.
“Berbekal alat bukti serta petunjuk, kita langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil kita bekuk, saat berada di Tanjungpinang,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, pada Selasa (14/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, korbannya sebelumnya juga sempat hendak melakan jambret di Kijang. Namun gagal, bahkan sempat diteriaki warga, hingga membuatnya lari kocar kacir.
“Hal itu tak membuatnya jera, justu mengulangi perbuatannya. Hingga korbannya harus mengalami kerugian sekitar Rp 2.100.00 uang tunai dan kehilangan handphone android,” tutur Suardi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)