Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf mengaku merasa tak adil usai Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Dia merasa ‘iri’ dengan vonis rendah terhadap Bharada E, sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” kata pengacara Kuat Ma’ruf dilansir dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
Irwan mengungkapkan, Kuat Ma’ruf merasa putusan terhadap Bharada E itu tidak adil. Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat.
Padahal, Kuat Ma’ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
“KM, sopir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” kata Irwan.
Pun begitu, kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Pihak Kuat Ma’ruf pun mantap untuk mengajukan banding atas putusan hakim terhadapnya.
Kuat Ma’ruf sendiri divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis terhadap Kuat dibacakan hakim pada Selasa (14/2) lalu di PN Jakarta Selatan.
Kuat dinyatakan bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Vonis terhadap Kuat juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 8 tahun.
Sementara Bharada E divonis 1,5 tahun penjara karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Vonis yang dijatuhkan hakim pada Rabu (15/2) lalu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Sumber : Detik.com