Ferdy Sambo akhirnya jadi jenderal polisi kedua di Indonesia yang divonis hukuman mati.
Setelah menjalani persidangan selama.8 bulan, mantan kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam pembacaan amar putusannya, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, nama Sambo pun menambah daftar kedua seorang Jenderal polisi yang mendapat ganjaran vonis hukuman mati.
Lantas siapakah jenderal pertama di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati ?
Mengutip dari berbagai sumber, adalah Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto, sosok Jenderal polisi yang pertama kali divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Indonesia.
Pada masanya, Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto merupakan pendukung setia dari Presiden pertama RI, Soekarno.
Kala itu, Soegeng Soetarto pernah didapuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh.
Namun sayang, karir Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto berakhir pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Ia diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal. Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto pun divonis hukuman mati.
Akan tetapi, vonis hukuman mati Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto berubah pada saat era Presiden Soeharto berkuasa tahun 1980.
Hukuman mati Soetarto diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kembali menghirup udara bebas pada tahun 1995.
Kini hal itu terulang kembali.
Kali ini terjadi pada Sambo, sosok jenderal bintang dua yang pernah menduduki Kadiv propam sudah tamat.
Sepanjang perjalanan kariernya, pria kelahiran 9 Februari 1973 asal Barru, Sulawesi Selatan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhanyangkara.
Ferdy Sambo meniti kepolisian dari jejak ayahnya bernama Pither Sambo yang merupakan purnawirawan berpangkat mayor Jenderal Polisi.
Sebagai awal kariernya, ia menduduki sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.
Setahun setelahnya, Ferdy Sambo bertugas di Polres Jakarta Timur pada tahun 1995 yang menjabat Pamapta C.
Karier Ferdy Sambo kian meroket pasca menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada tahun 2010.
Ia pernah dua kali menduduk kursi Kapolres diantaranya Kapolres Purbalingga tahun 2012 dan Kapolres Brebes tahun 2013.
Ferdy Sambo kemudian menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.
Saat itu ia mendampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti.
Kala itu berbagai kasus diungkap dirinya bersama Krisna Murti.
Dengan memakai pakaian bertulisan ‘Turn Back Crime’ menjadi kebanggaan Polda Metro Jaya kala itu, nama Ferdy Sambo pun menjadi viral di media sosial.
Setahun berselang, Sambo mendapat promosi di Bareskrim Mabes Polri selaku Kasubdit IV lalu dipercaya selaku Dirtipidum Bareskrim Polri 2019.
Hingga puncak kejayaannya pada tahun 2020 selaku Kadiv Propam Polri dan bintang dua pun disematkan di pundaknya saat berumur 47 tahun oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Namun kini nama institusi kepolisian pun tercoreng usai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan sekaligus otak dari kematian ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Akhirnya, pencapaian Ferdy Sambo selama bertahun-tahun dalam kepolisian pun sirna.
Dalam sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo akhirnya resmi dicopot sesuai dengan surat telegram (TR) St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Ferdy Sambo akhirnya digantikan oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Ferdy Sambo pun terpaksa duduk dikursi pengadilan untuk pertama kali pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo didakwa dua hal yakni asal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Singkat cerita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman mati.
Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pertimbangan penuntutan pidana, hal-hal yang meringankan. Tidak ada,” kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pun di ujung persidangan, rupanya hukuman sambo justru lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU.
Ferdy Sambo pun tak mengira hukuman yang hanya berakhir di balik jeruji seumur hidupnya justru malah mengancam nyawanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun, mungkinkah nasib Ferdy Sambo bakal sama seperti Soegeng yang lolos dari hukuman mati ?
Atau justru sebaliknya, hidup si anak jenderal harus berakhir lewat vonis hukuman mati? ***