Sama-sama menjadi anak jenderal, kini kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam berakhir karena putusan hakim.
Kisah hidup Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banyak menuai sorotan.
Sebelum insiden penembakan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo, rumah tangganya bersama sang istri, Putri Candrawathi bisa dibilang sangat harmonis.
Namun hal itu kini berubah 180 derajat pada awal Juli 2022 lalu.
Kematian Brigadir J yang membuat nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi trending dan menjadi sorotan publik.
Saat menjalani sidang, keduanya kerap menunjukkan sikap yang mesra.
Namun ternyata banyak yang belum tahu kisah cinta mantan Kadiv Propam tersebut.
Kini kisah cinta Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak luput dari rasa penasaran netizen.
Ternyata, baik Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, keduanya merupakan anak jenderal yang ternyata sudah menjalin hubungan dekat sejak sekolah menegah pertama atau SMP.
Agussaim Narwis yang merupakan teman dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menceritakan kisah cinta keduanya kepada publik.
Melalui channel Youtube Uncle Wira, Agussaim Narwis mengungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bahkan, diketahui jika Putri Candrawathi adalah cinta pertama dari Ferdy Sambo muda.
Kala itu, keduanya mengenyam pendidikan di SMP Negeri 6 Makassar.
Namun setelah lulus SMP, Putri dan Ferdy harus berpisah.
Putri Candrawathi yang diketahui anak seorang jenderal TNI, melanjutkan sekolah di Pulau Jawa mengikuti ayahnya yang pindah tugas.
Sementara itu, Ferdy Sambo melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 1 Makassar.
Terbentur jarak dan sulitnya komunikasi, membuat hubungan asmara keduanya harus berakhir.
Keduanya harus merelakan berakhirnya hubungan berbeda pulau itu.
Seusai lulus SMA, Ferdy Sambo lalu mendaftar sebagai Akabri dan lolos di akademi kepolisian.
Pasca lulus dan menjadi perwira polisi, Ferdy Sambo ditugaskan di Pulau Jawa.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, penempatan tugas itulah yang membuat Ferdy kembali bertemu dengan Putri Candrawathi, cinta pertamanya.
Setelah bertemu kembali, Ferdy Sambo tanpa ragu langsung melamar Putri Candrawathi dan menikah.
Dari pernikahannya itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Dan kini, setelah kasus persidangan pembunuhan Brigadir Joshua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J berjalan selama 8 bulan, akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J akan selesai.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti jadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah direncanakan terlebih dahulu.
Tak hanya itu, eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. ***