Penyidik Satreksrim Polres Tarakan menetapkan 3 orang tersangka terhadap perkara dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel dan Spa Jaguar Tarakan. Ketiganya tersangka berinisial IW, AD dan TH.
Ketiga tersangka merupakan pengelola tempat tersebut.
“Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan Spa yang berperan sebagai kasir dan penerima uang, serta terapis,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dilansir dari kalteng.inews.id, Sabtu (18/2).
Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
“Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang,” ujar Ronaldo.
Dari pemeriksaan terungkap kalau terapis di Jaguar juga bertugas melayani tamu melakukan hubungan seksual. Hal itu diperkuat dengan barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi.
Tamu yang datang ke Jaguar bisa memilih layanan tersebut dengan tarif Rp160.000 dan Rp350.000.
Penggerebekan Jaguar Hotel dan Spa terjadi pada Rabu (15/2) malam. Polisi menerima informasi dari masyarakat adanya praktek prostitusi di tempat tersebut.
Saat itu ada 10 pengunjung dan 24 perempuan yang diamankan, termasuk pasangan bukan suami istri dalam kamar.
“Ditemukan 10 orang pengunjung, 24 perempuan, juga ada pasangan bukan suami istri dalam salah satu kamar hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini.