Polda Kepulauan Riau mengamankan dua unit kontainer bermuatan 1.200 karung pakaian dan barang bekas impor dari Singapura yang diamankan beberapa waktu lalu. Sebanyak tiga orang diperiksa polisi.
“Kami sudah periksa tiga orang, yaitu dua sopir kontainer tersebut dan juga satu orang yang mengaku sebagai pemilik. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nasriadi dilansir dari regional.inews.id, Sabtu (18/2).
Menurutnya, kontainer tersebut dibawa ke depo di Batu Ampar, kemudian diantar lagi ke gudang di kawasan industri Tunas 2.
“Di sana petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi,” katanya.
Dia menjelaskan, kemungkinan pemilik barang tersebut merupakan seorang pemain lama dalam kasus ini. Dugaan tersebut, kata dia berdasarkan dari keterangan saksi yang mengaku bahwa pemilik ini sudah pernah mengirim sebelumnya.
“Pengakuan bukan atas nama dia tetapi pihak lain, kita masih memeriksa berdasarkan invoice pemilik yang merupakan pihak lain. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor dalam muatan kontainer tersebut adalah sebuah kertas karton,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya, total nilai barang keseluruhan isi kontainer tersebut di taksir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua kontainer berisikan ribuan karung barang bekas yang berasal dari Singapura di Batam.