Miliki KTP Indonesia, Seorang warga negara Suriah berinisial MZ (31) ditangkap tim gabungan di Denpasar, Bali.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan MZ (31) ditangkap dalam penggerebekan di tempat indekos di daerah Denpasar Selatan, Kamis (16/2) lalu. Saat itu, dia sedang saat bersama pacarnya seorang perempuan WN Filipina.
“Iya itu Kamis lalu, kebetulan waktu itu dia (MZ) bersama pacarnya warga negara Filipina. Dan pacarnya tidak terlibat apa-apa,” kata Barron saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Minggu (19/2) sore.
MZ ditangkap karena memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan pemalsuan identitas. Ia menyebutkan, bahwa tertangkapnya MZ berawal dari laporan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan akhirnya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari Imigrasi, Polri, BIN, BAIS dan Kejaksaan menangkap MZ.
“Kami mendapat info dari BAIS bahwa dicurigai ada warga negara Suriah yang memiliki identitas Indonesia. Oleh karena itu kemarin kami bersama Timpora menangkap yang bersangkutan di seputaran Denpasar,” ujarnya.
“Dia punya KTP Indonesia atas nama dia sendiri. Sampai sekarang dia belum ada indikasi bekerja (di Indonesia),” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa MZ datang ke Bali pada Bulan Januari 2023 menggunakan visa on arrival (VoA) dalam rangka berwisata ke Pulau Dewata. Namun, pihaknya belum mengetahui bagaimana MZ membuat atau mendapatkan KTP tersebut dan masih menyelidikinya.
“Datang ke Bali dalam rangka wisata menggunakan visa on arrival masuk Bulan Januari 2023. Saya belum bisa ngomong (KTP dari mana) karena itu masih dalam penyelidikan. Dia tinggal di kos-kosan daerah Denpasar,” ujarnya.
“Yang bersangkutan saat ini dalam proses penyelidikan yang mungkin akan kami limpahkan ke Polri. Karena ini, adalah tindak pidana umum di mana yang bersangkutan mendapatkan KTP yang tidak semestinya,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)