Mns (51) yang merupakan ketua RW, Pelaku perusakan puluhan makam di Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar akhirnya ditangkap.
Seusai menjalani pemeriksaan Mns langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita, (19/2).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dengan mengendarai sepeda motor, Mns diam-diam mendatangi TPU Glondong. Dengan amer atau martil besar yang sudah disiapkan, kijing makam dipukulinya.
BACA JUGA:
Pengemudi Brio Cabut Laporan, Status Tersangka Giorgio Sopir Fortuner Gugur?
Polisi Selidiki Pengerusakan IGD RS di Jambi
2 dari 2 halaman
Total ada 60 makam dengan kijing hancur berantakan. Di lokasi, Mns juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat Munkar dan Nakir.
Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti perusakan makam telah diamankan, termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut”
dalam kasus perusakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 406 dan 179 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan peristiwa perusakan tersebut diketahui sejak Kamis (16/2). Konstruksi sejumlah nisan di area pemakaman berantakan. Pada beberapa bagian nisan rompal, bekas dihantam benda keras. Total nisan yang rusak berjumlah puluhan.
Di lokasi juga ditemukan selembar kertas yang ditempel pada tembok makam. Kertas bertuliskan pesan bernada peringatan.
“Maaf Bapak Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo awal kesepakatan, makom/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun. Hanya dua batu nisan/maesan saja. camkan! TTD Munkar & Nakir”. (sumber-Merdeka.com)