Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), kemudian diterbangkan ke Jakarta, pada Senin (20/2) ini. Ia sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (19/2).
“Hari (ini) dibawa ke Jakarta,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri saat dihubungi, Senin (20/2).
Jenderal bintang dua ini memastikan, untuk proses pengamanan terhadap Ricky Ham berjalan dengan lancar. “(Proses pengamanan) Aman lancar, dikawal Brimob,” ujarnya.
Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, RHP kini diamankan di Mako Brimob Papua.
“Betul ya. Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dimaksud sudah ditangkap. Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Ali ketika dikonfirmasi.
Ali juga mengatakan, RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua. “Informasi yang kami peroleh, tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” tambah Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky hingga kini masih menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah menganalisis aset-aset milik Ricky yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan kepemilikannya.
Ali menekankan, dalam setiap penanganan kasus pihaknya selalu mengedepankan pemulihan keuangan negara. Menurut Ali, salah satu cara untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi dengan menerapkan pasal pencucian uang.
“Kami ingin sampaikan bahwa dalam penanganan perkara oleh KPK selalu kami kejar dan optimalkan asset recoverynya. Salah satu caranya tentu melalui penerapan TPPU,” kata Ali.
Adapun pada Januari 2024, KPK menetapkan empat DPO yang masih menjadi buron. Buronan pertama adalah Kirana Kotama alias Thay Ming yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.
Buron kedua yakni mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga yakni Paulus Tanos alias Thian Po Tjin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tanos ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Buron keempat yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya. (sumber-Merdeka.com)