Polisi di Bengkalis, riau, berhasil menggagalkan pengiriman tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Satu pelaku berinisial RB (29) berhasil diamankan. Sementara satu orang berinisial T masih buron. T diduga berkomplot dengan RB. Sementara ketiga TKI ilegal itu diketahui berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43).
“Para korban ini kita temukan di kawasan Pelabuhan Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Saat itu, korban dibawa mobil yang dikemudikan seorang saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023).
Beroperasi sejak 2022 Reza menjelaskan, RB dan komplotannya telah beraksi sejak tahun 2022. Mereka memberi janji kepada korban akan mendapat gaji Rp 5 juta per bulannya. Namun, RB juga akan memotong gaji para TKI yang diberangkatkan dengan dalih mengganti uang operasional. RB mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000 per orang yang diberangkatkan. “Calon PMI di Malaysia dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan,” ungkap Reza. Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya ketiga korban hendak diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Selat Baru. Namun, sudah tidak ada kapal yang berangkat ke negara tetangga tersebut. Pelaku lalu memberangkatkan ketiga korban melalui pelabuhan di Dumai. Saat pelaku mencari lokasi, polisi segera mendapat informasi dan langsung bergerak melakukan penangkapan. RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sumber : Kompas.com