Korupsi dana tunjangan kinerja pegawai sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022. Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan tersangka.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, kami meningkatkan penyidikan perkara ini ke penyidikan khusus serta menetapkan tiga tersangka, yakni LN, BR, dan SR,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandar Lampung, Senin (20/2).
Hutamrin membeberkan status ketiganya di Kejari Bandar Lampung yakni, LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR sebagai operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Dalam tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
“Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka LN berperan melakukan penggelembungan dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.
Sedangkan tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran dobel, sedangkan tersangka SR mengajukan dana tukin ke Bank BRI.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Bandar Lampung mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak menarik dari rekening jaksa dan pegawai.
Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandar Lampung kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.
Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung itu sendiri berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan pegawai bagian keuangan Kejari Bandar Lampung.
Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.
Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat kaur keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. Seperti dikutip Antara.