Buron selama kurang lebih 7 bulan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham kini sudah dijebloskan ke Rumah Tanahan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Dia diduga menikmati hasil korupsi kurang lebih Rp200 miliar.
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Ricky Ham mencapai Rp2.246.895.117. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018 saat akan kembali maju menjadi Bupati Mamberamo Tengah.
Harta itu didominasi oleh dua tanah dan bangunan yang berada di Jayawijaya dengan nilai mencapai Rp1.563.600.000.
Sementara untuk kendaraan, Ricky Ham melaporkan memiliki Honda CRV 2013 senilai Rp190 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp180 juta. Jadi total Rp370 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp229 juta. Kas setara kas senilai Rp84.295.117.
Ricky Ham tercatat saat itu tak memiliki utang. Jadi total hartanya saat 2018 yakni sebesar Rp2.246.895.117.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemka3Q5b) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).
Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggaral proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai belasan miliar rupiah.
Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.
Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya. (sumber-Merdeka.com)