News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Edarkan 1.700 pil Hexymer Pemuda asal Batang Jateng Diamankan Polisi

Almi Fitri by Almi Fitri
22 February 2023
in Crime, News
0
Edarkan 1.700 pil Hexymer Pemuda asal Batang Jateng Diamankan Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FK (24) ditangkap lantaran terlibat bandar peredaran pil psikotropika golongan IV sebanyak 1.700 pil Hexymer. Satuan Narkoba Polres Batang menangkap seorang warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat adanya informasi peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal.

“Kemudian tim langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan FK di rumahnya,” kata Saufi, Selasa (21/2).

Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi yang kesulitan menemukan barang bukti karena disimpan di dalam tanah halaman belakang rumah.

“Agar tidak ketahuan petugas, modusnya barang bukti ribuan pil dipendam dalam tanah. Barang bukti pil ditemukan dalam kondisi diplastik dan botolnya masih utuh,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan barang obat hexymer lewat online. Sementara harga satu botol pil hexymer Rp 650 ribu dengan isinya 1.000 butir. Nantinya pil itu dijual ecer dengan keuntungan besar.

“Jualnya ecer satu paket berisi empat pil. Harga jual satu paket Rp10 ribu. Jadi berdasarkan perhitungan, pelaku bisa meraup Rp2,5 juta per botol pil hexymer. Keuntungan pelaku itu hampir empat kali lipat dari harga belinya,” jelasnya.

Tersangka FK mengaku menjual pil hexymer ke masyarakat umum. Wilayah penjualannya yaitu di sekitar Kecamatan Wonotunggal hingga Kecamatan Bandar.

“Saya jual ke teman sendiri. Kalau pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual,” aku FK.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandas Saufi. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pria Asal Ende Berurusan dengan Polisi

Next Post

Ditreskrimum Polda Banten Gagalkan Pengriman PMI Ilegal ke Arab Saudi

Next Post
Ditreskrimum Polda Banten Gagalkan Pengriman PMI Ilegal ke Arab Saudi

Ditreskrimum Polda Banten Gagalkan Pengriman PMI Ilegal ke Arab Saudi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?