Pengiriman 3 perempuan yang akan bekerja sebagai PMI di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang tidak sah. Empat orang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Selain empat tersangka, petugas mengamankan 3 perempuan calon TKI yang akan berangkat ke Arab Saudi. Mereka diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (18/2).
Tersangka yang ditangkap yakni BT (33), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; JB (53), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang; YA (39), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; dan KA (50), warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Mereka diduga terlibat pengiriman 3 orang perempuan, yakni TW (22), NPN (24) dan NS (33), ke Arab Saudi.
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengungkapkan penggagalan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Kita mendapat informasi, pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB adanya aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak melakukan surveilence dan penyelidikan. Mereka sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib.
“Ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku,” jelasnya.
Dian menjelaskan, peranan para pelaku, yaitu BT (33) dan JB (53), adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelas Dian.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 Boarding Pass Oman Air, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban.
“Kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018,” ungkap Dian.
Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO,” jelas Dian. (sumber-Merdeka.com)