Lima pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam, berhasil diamankan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kelima tersangka ini ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi (LP) di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Kelima tersangka curanmor yang diamankan berinisial YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23), dan ET (21),” kata Robby di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023).
Robby mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kelima tersangka ini, didapati bahwa para tersangka I I sudah melakukan aksinya di 30 TKP yang tersebar di Kota Batam.
“Kelima tersangka sudah melakukan pencurian di Batam sebanyak 30 TKP. Dengan sasaran motor curian khusus Honda Beat,” ujarnya.
Robby juga menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan eksekutor atau pemetik dan turut juga sebagai penjual motor-motor hasil curian tersebut. “Mereka juga sudah menjual sebagian motor hasil curian ini sampai ke pulau-pulau,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 unit sepeda motor beat, 7 unit handphone, gunting dan tang potong. “Kelima tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)