Bharada Richard Eliezer atau Bharada E rencananya akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2). Sidang etik bakal digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta. Pengamanan gedung pun telah diperketat.
“Hari ini, Rabu, 22 Februari akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari news.detik.com.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).