Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Tiga pengedar berhasil ditangkap aparat kepolisian bersama barang bukti sabu.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, ketiga pengedar ditangkap pada dua lokasi berbeda Senin 20 Februari 2023. Dua pelaku berinisial MS dan LH ditangkap di Jalan Irigasi Lorongan Mangga 2 Mimika, sedangkan MI ditangkap di rumahnya Jalan Anggrek Jalur 6.
Terungkapnya jaringan sabu ini berawal adanya informasi dari masyarakat soal transaksi narkotika di Jalan Irigasi Lorong Mangga 2 Timika, sekitar pukul 21.00 Wit. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran di lokasi.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapati dua orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor berboncengan yang menyenter ke arah semak-semak di sekitar Jalan Irigasi. Sehingga kedua pengendara langsung diamankan.
“Anggota mengamankan dua pelaku berinisial MS dan LH, dari tangan keduanya ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah,” ungkap Hempi, Selasa 21 Februari 2023.
Selain mengamankan 4 paket sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Vivo, kartu bank BCA, potongan plastik warna merah, serta sepeda motor Honda Beat PA 4823 MC yang dikendarai kedua pelaku.
“Setelah diamankan, anggota langsung interogasi keduanya dan mengaku uang untuk membeli sabu berasal dari temannya berinisial MI. (Kemudian) anggota langsung menangkap pelaku MI di rumahnya Jalan Anggrek jalur 6 bersama ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu,” jelasnya.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.