Meskipun telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, YN (40) tidak berhenti mengedarkan narkoba. Ia kembali terjerumus ke dalam bisnis narkoba karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan tergoda keuntungan yang besar.
Namun, hanya satu bulan setelah memulai bisnisnya lagi, YN ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka YN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (20/02/2023) malam. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 4 bungkus sabu seberat 114 gram di dalam rumah kontrakan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil menangkap YN di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian.
Kapolres Serang dan Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang dan dukungan dari masyarakat.