Seorang kepala minimarket di Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menjadi otak dari perampokan sebuah minimarket. Dalam rencana yang direkayasa, uang senilai Rp95 juta berhasil dicuri akibat adanya utang judi online.
Pelaku, Soni Muwardika, merencanakan perampokan di minimarket tempatnya bekerja karena ia terjerat hutang judi online sebesar Rp26 juta. Ia merancang aksi bersama adik ipar dan rekannya yang berhasil mengambil uang senilai Rp95 juta dari brankas toko.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan bahwa Soni merencanakan aksinya dengan mengajak dua temannya, yang disebut RA dan AM, untuk berpura-pura menjadi perampok. “Kejadiannya pada Jumat (3/2) sekitar jam 23.30 WIB. Saat kejadian, Soni ada di TKP dan berpura-pura menjadi korban,” ujarnya pada Kamis (23/2).
Budi menjelaskan bahwa Soni meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai sedang bersiap menutup minimarket. Dengan membawa sebilah pisau, keduanya masuk ke minimarket dan memaksa para pegawai untuk membuka brankas.
“Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp95 juta,” ujarnya.
Awalnya, perampokan yang direncanakan oleh Soni berjalan lancar karena tidak ada pegawai yang curiga. Bahkan, Soni melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyarankan untuk melihat rekaman CCTV. Namun, unit Reskrim menemukan kejanggalan saat melakukan penyelidikan. “Sampai akhirnya anggota kami berhasil meringkus ketiganya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Soni dan rekan-rekannya melakukan perampokan karena terlilit hutang judi online sebesar Rp26 juta. Mereka melaksanakan rencana pura-pura aksi perampokan di minimarket tersebut dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp95 juta. “Dari total uang yang didapat, Rp26 juta untuk membayar utang, sisanya dibagi menjadi tiga bagian, tetapi dalangnya yang mendapat lebih banyak,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Soni berperan menyiapkan dua bilah pisau yang digunakan oleh RA dan AM untuk menodong pegawai minimarket. “Peran tersangka adalah merencanakan aksi pencurian dan mengajak rekannya untuk mempersiapkan alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian,” tambahnya.
Saat ini, Soni, AM, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.