Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang diamankan Polda Babel disalah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.
“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.
Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” ucapnya.
Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.
Selanjutnya, dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.
“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah,” jelas Maladi.
Usai penetapan itu, lanjut Maladi pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Bangka Belitung.
“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.