Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota membongkar penjualan minuman keras ilegal di kawasan Jalan Baru Pasar Lama, Distrik Abepura pada Rabu 8 Maret 2023.
Seorang pelaku berinisial R berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 425 miras kemasan botol dan kaleng berbagai merek langsung diamankan ke Markas Polresta Jayapura Kota.
Adapun 425 botol miras ilegal yang diamankan yakni 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang.
Kemudian 17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kalenh Bir Bintang kecil.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Pelaksana harian Kasat Reserse Narkoba Ipda Arman mengatakan, pelaku diamankan saat menjual miras ilegal pada dini hari.
“Pas pukul 00.00 Wit dini hari, kami berhasil meringkus R saat beraktivitas menjual mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” ungkap Arman.
Selain ratusan botol miras ilegal, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy PA 5752 RX sebagai barang bukti. “Modus penjualan miras ilegal ini dengan menggunakan sandi “ada-ada” di seputar Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura,” terangnya.
Arman menyebut, miras merupakan pemicu terjadi tindak kriminalitas maupun kecelakaan di Kota Jayapura. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti menjual miras ilegal.
“Kepada para penjual miras yang masih melakukan aktivitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan pihak kepolisian. Langkah tegas akan diambil nantinya bagi para pelaku,” kata Arman.