Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Bontang, pria berinisial SM (39) justru lebih dulu diamankan jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (13/3/2023).
SM kala itu dibekuk oleh tim Ditreskoba Polda Kaltim, tepatnya di Jalan Veteran, Kota Bontang dengan barang bukti dua poket narkoba seberat 100 gram.
Dijelaskan Dirresnarkoba Polda, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar. Kalau di Jalan Veteran kerap dijadikan lokasi peredaran sabu. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim pun langsung melakukan observasi di lokasi tersebut.
“Saat tim melakukan pengintaian di lokasi TKP. Kami melihat seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan. kemudian langsung kami amankan,” ungkap Rickynaldo, Rabu (15/3/2023).
Saat hendak mengedarkan narkoba, SM sengaja menyimpan sabu itu di dalam bungkusan kacang. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas dan agar peredaran narkoba bisa tersamarkan.
Namun upaya SM akhirnya berujung sia-sia. Karena modus dan aksinya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
“Dari pengakuan pelaku barang itu akan diedarkan. Tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait asal barang itu,” jelasnya.
Kini SM, telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.