Ferry Irawan yang telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri hari ini.
Polisi menyerahkan Ferry beserta barang bukti kasus KDRT tersebut ke jaksa.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggiring mantan aktor tersebut dari gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim menuju ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.10 WIB.
Sekitar hampir setengah jam kemudian, Ferry Irawan yang memakai baju tahanan dan peci warna putih itu keluar dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.
“Sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan bahwa tanggal 14 kemarin, hari Selasa, berkas dugaan penganiayaan dalam rumah tangga KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, terlapor Saudara Ferry Irawan dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (16/3/2023).
“Sehingga pada hari ini tersangka maupun akan kami serahkan ke kejaksaan Kota Kediri. Karena locus delicti-nya di sana, kemungkinan sidang juga akan dilaksanakan di sana,” imbuhnya.
Ferry Irawan terlihat didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang.
Selanjutnya, perkara dugaan KDRT itu akan segera disidangkan di Kota Kediri.
“Tentu kita tetap fokus pada persidangan yang di mana berkas tersebut sudah dinyatakan oleh pihak kejaksaan tinggi. Kita tunggu proses persidangannya. Karena kita yakin bisa buktikan di ranah persidangan,” pungkas Agustinus Andre Ciputra.
Sumber poskota