Berbagai cara terus diupayakan banyak orang untuk mendapat tambahan pundi rupiah. Namun jika pekerjaan tambahan itu justru melanggar hukum, tentu juga tidak bisa dibenarkan.
Seperti yang dilakukan seorang wanita berusia 48 tahun di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyulap rumah kontrakannya sebagai sarang judi togel.
Walhasil, wanita bernama SA alias CC itu harus berakhir dibalik kurungan besi. Bukannya mendapat untung, kini nasib SA justru menjadi buntung.
“Pengungkapan kasus togel ini berhasil kami lakukan pada Selasa (21/3/2023) kemarin dengan mengamankan satu pelaku sebagai bandar togel,” jelas Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna, Jumat (24/3/2023).
Lanjut dikatakannya, kalau kontrakan tempat SA menjadi bandar togel berada di Jalan Raja Alam I, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Pengungkapan pun bermula dari laporan masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Buser Satreskrim Polres Berau.
“Dari informasi tersebut, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan didapati pelaku,” tambahnya.
Saat SA diamankan, dirinya lantas tak bisa banyak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Selain SA, polisi pasalnya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buku tulis berisi rekapan togel, satu lembar kertas pembelian togel, uang tunai Rp255 ribu dan satu unit ponsel.
“Pengakuan pelaku ini dia menggunakan aplikasi togel macau dan sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.