Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini pelakunya adalah dua pemuda bernama Febri (17) dan Abdul (18).
Meski masih berusia muda, namun keduanya diketahui cukup lihai mencuri motor.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan dua unit motor hasil curian yang dilakukan pada awal dan pertengahan Maret 2023.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa kasus curanmor itu terungkap saat korban melapor telah kehilangan motor di rumah indekosnya, Jalan Taman Siswa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu (18/3/2023).
“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan motor yang terparkir di depan kosnya. Posisi motor tidak di kunci setang,” ucap Ary Fadli, Sabtu (25/3/2023).
Melihat motornya tidak ada diparkiran, korban selanjut melapor kejadian itu kepada kepolisian setempat di Polsek Samarinda Seberang.
“Korban mengaku mengalami kerugian Rp 15 juta akibat pencurian tersebut,” tambahnya.
Empat hari pasca laporan kehilangan, polisi gabungan dari Polsek Palaran, Samarinda Seberang, dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan Febri dan Abdul.
“Pelaku diamankan dari sekitar kawasan Stadion Palaran Samarinda,” imbuhnya.
Saat dibekuk, keduanya mengakui semua perbuatannya. Bahkan kepada polisi Abdul dan Febri bahkan sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Motor kedua dicuri pelaku di depan Kompi B 612 Loa Janan Kukar. Sekarang keduanya sudah kami amankan dan sedang diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.