Setelah jajaran TNI diperbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu, kini barang haram tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat (24/3/2023) kemarin.
Diketahui, dari 25 kilo sabu yang diamankan TNI AD Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung RI-Malaysia bersama jajaran Polres Nunukan, sedikit di antaranya diambil sebagai sampel untuk dipersidangan para tersangka penyelundupan.
“Dari 25,3 kilogram disisihkan sekitar 7,75 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Senin (27/3/2023).
Pemusnahan sabu disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung RI – Malaysia, perwakilan Kodim 0911/NNK, perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, perwakilan Lanal Nunukan dan BNNK Nunukan.
Dalam penanganan sabu seberat 25 kilogram, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nunukan dengan jumlah perkara 10 laporan.
“Semua sabu penangkapan bulan Januari hingga Maret 2023 dengan barang bukti terbanyak 20,041 kilogram milik tersangka Indera Liang warga Malaysia,” sebutnya.
Indera Liang yang merupakan warga Keningau, Sabah, Malaysia, diamankan oleh personel Pos Labang Lumbis Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung pada 06 Maret 2023 pukul 15:00 Wita. Pelaku kedapatan menyimpan sabu dalam karung dan tas ransel.
“Proses penindakan Liang sudah diserahkan Satgas pamtas ke Polres Nunukan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Nunukan,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam baskom berisi air untuk selanjutnya dibuang ke dalam kloset disaksikan sejumlah aparat kepolisian dan instansi lain yang hadir di kegiatan.
Sehubungan dengan pemusnahan ini pula, Kapolres menegaskan bahwa Polisi komitmen memberantas peredaran narkotika meski penindakan cukup sulit karena dari Malaysia sangat banyak pintu-pintu masuk ke wilayah hukum Polres Nunukan.
“Sikap tegas kita sudah jelas, pokoknya kita berantas sampai ke akar-akarnya tidak peduli kecil atau besar,” bebernya.
Pemberantasan peredaran narkotika melibatkan semua pihak baik TNI, Polri dan instansi lainnya, terutama Satgas Pamtas yang memiliki tugas penjagaan semua pintu masuk wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.
Upaya lain dalam pemberantasan adalah mengajak masyarakat ikut terlibat menjaga lingkungan tempat tinggal dan menginformasikan jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan, terkhusus bagi warga asing atau warga yang baru tiba dari luar negeri.
“Peran masyarakat sangat membantu aparat keamanan memberantas peredaran narkotika, informasi mereka sangat penting bagi Polisi mengembangkan penyelidikan,” pungkasnya.