Petugas Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan dua tersangka pencuri mesin air milik Toko Sonic di Jalan Dr Rivai, Nomor 56, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Senin (3/4/2023), di Kisaran, mengatakan, kedua tersangka adalah MHS (27), warga Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, dan AS alias Andi 44 (36), warga Sei Silau, Kelurahan Tebing, Kisaran. Keduanya mengakui perbuatannya.
Dari tangan kedua tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 2 unit mesin air. Saat ini tersangka telah diamankan di sel Satreskrim Polres Asahan untuk diproses.
Menurut Roman, kasus pencurian tersebut diketahui korban setelah dirinya mengecek CCTV.
“Pelapor mengecek CCTV. Dari rekaman terlihat dua orang pria merusak pintu plat besi milik pelapor, dan melakukan pencurian,” terang Roman.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Bhakti, Kisaran.
Akibat pencurian itu, tuturnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.