Seorang wanita bernama N (42) di Jakarta dibekuk jajaran Polda Kalimantan Utara setelah terbukti terlibat kasus penambangan emas ilegal.
Diketahui, N berperan sebagai orang yang memberi izin alias otak penambangan emas ilegal.
Bertempat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, diketahui N memberikan izin penambangan ilegal kepada lima kelompok.
“Iya kita amankan pelaku lantaran terbukti sebagai pihak pemberi ijin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut,” jelas Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, Senin (10/4/2023).
Dijelaskannya, N dibekuk petugas pada Kamis (5/4/2023) kemarin dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan N pasalnya ditengarai karena dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Diamankan di Jakarta Timur di salah satu hotel, dan kamarin setelah kita periksa N kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik Polda Kaltara menilai kalau N telah berusaha melarikan diri, merusak barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan paksa.
“Dan mengulangi perbuatan, maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama,” imbuhnya
Sebelum menangkap N, polisi lebih dulu mengamankan 13 orang yang terlibat penambangan emas ilegal, dengan barang bukti tiga ekskavator, satu dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon, dan peralatan pembakaran pada 22 Maret 2023 dalam operasi Kayan PETI 2023 (ilegal mining).
Dari situ seorang pria berinisial A di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pertambangan tanpa dilengkapi IUJP dan kelengkapan perijinan lainnya.
“Jadi dari A ini kita dalami dan mendapatkan nama N sebagai orang yang memiliki peran penting terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh 5 kelompok penambang ilegal,” ungkapnya.
Hendy menerangkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tambang emas ilegal, sebab di duga terdapat pejabat pemerintah yang ikut terlibat di dilokasi WIUP PT. BTM Sekatak.
“Masih kita telusuri (keterlibatan pejabat) karena saat ini dapam proses penyelidikan,” pungkasnya.