Gegara hendak mengedarkan sabu, pria asal Samarinda harus berakhir di jeruji besi Polres Berau, Kalimantan Timur pada Jumat (7/4/2023).
Pria itu bernama FY (38), diamankan petugas dengan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu dengan berar bruto 1,03 gram.
FY diamankan jajaran Satreskoba Polres Berau saat berada di Jalan Mangga Besar, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur, Berau.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi narkoba di sekitar Kampung Labanan Makmur,” terang Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin, Senin (10/4/2023).
Lanjut dijelaskannya, kalau pengungkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. Kalau di kawasan Kampung Labanan Makmur kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi itu, tim Satreskoba Polres Berau segera bergerak ke lapangan. Hingga akhirnya FY berhasil diamankan dengan barang bukti dua poket sabu.
“Diketahui FY ini baru tiba dari Samarinda untuk mengedarkan sabu di Berau,” tuturnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan ponsel dan kendaraan roda enam yang digunakan pelaku untuk tiba di Berau.
Yakni kendaraan besar merek Hino Dutro bernopol B 9789 BXT.
“Tersangka dan barang bukti pun kemudian langsung dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan pria yang karib disapa Didin itu, keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika ini merupakan hasil daru kerjasama anatara kepolisian dan masyarakat.
Maka pihaknya pun akan tetus berusaha untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten yang memiliki slogan Kota Sanggam tersebut.
Mengingat, kasus narkotika adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama bagi generasi muda, oleh karena itu, tindakan tegas harus dilakukan agar peredaran narkoba bisa dihentikan.
“Masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam berikan informasi ke kepolisian apabila ketahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” pungkasnya.