3 orang pria ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras atau daftar G. Para pelaku menjual bebas obat terlarang itu secara ilegal.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial ASF, AP dan MN.
Mereka menyimpan obat-obatan dalam sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Hankam RT 06 RW 08, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan dalam aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.
“ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli,” kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Terungkapnya gudang obat-obatan terlarang itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Awalnya ada informasi bahwa ada sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat menyimpan obat-obatan terlarang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta.
Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar gudang. Di sana petugas mendapati pelaku ASF tengah mengeluarkan 5 buah buah kardus berisi obat-obatan tersebut yang akan diserahkan kepada AP dan MN.
“Terdangka ASF mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN,” tuturnya.
Kepada petugas, AP dan MN mengaku akan mengirim 5 buah katdus tersebut ke wilayah Surabaya, dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Saat diperiksa, ketiga tersangka ini juga tidak memiliki izin edar atas obat-obatan yang dimilikinya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dextro Methopan sebanyak 700 ribu butir yang dikemas dalam 700 botol, ditambah 1 juta butir yang dikemas menggunakan 126 plastik.
Ada juga 2.856.000 pil Yarindo 100 dan Yarindo 32, yang dikemas menggunakan plastik dan botol. 500 ribu butir LL 100, kemudian 150 ribu butir Trihexyphenidyl, 33.500 butir Tramadol HCI, dan 624 ribu butir Hexymer.
Penyidik telah menetapakan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.