Gegara membayar utang kurang, pria di Kutai Kartanegara ini menjadi korban pembacokan, dan pelaku berhasil diamankan dari pelariannya di Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa itu menimpa korban bernama Wahyudi (37).
Sedangka pelaku adalah AW (43). Keduanya diketahui masih berkerabat tiri.
Informasi dihimpun kejadian itu bermula saat korban yang memiliki utang senilai Rp 3 juta, namun hanya mampu membayar Rp 2 juta.
Kejadian, terjadi di kediaman Imam di Jalan Jalan Poros Samarinda-Bontang KM 27, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kukar pada Selasa (4/4/2023) pukul 19.00 Wita.
Saat itu AW bertandang ke rumah korban.
Dengan amarah yang memuncak, AW kala itu kesal karena korban melalui istrinya tidak membayar penuh utang mereka.
“Saat itu istri korban sudah mentransfer Rp 2 juta ke ibu mertua pelaku. Karena kurang pelaku langsung membentak istri korban dan menampar korban,” Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Selasa (11/4/2023).
Meski telah menampar korban, AW pasalnya tak merasa puas.
Dia pun langsung mencabut badik yang di bawa di pinggangnya.
Melihat badik, Imam lantas mengambil langkah seribu meninggalkan rumahnya.
Namun AW juga tak tinggal diam dan langsung mengejar korban.
“Saat dikejar, korban terjatuh lalu pelaku mengayunkan senjata tajamnya beberapa kali ke arah korban dan korban mencoba menangkisnya menggunakan kakinya hingga kaki sebelah kiri pelapor terluka,” ungkapnya.
Meski kakinya terluka, Imam pasalnya berhasil bangkit dan coba melawan.
Saat itu, Imam pun berhasil merebut badik milik AW. Setelah kejadian itu AW pun melarikan diri dan Imam melaporkan kejadian itu ke Polsek Marang Kayu.
“Jadi setelah kejadian itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” bebernya.
Hingga pada Sabtu (8/4/2023) polisi berhasil meringkus AW di tempat persembunyiannya di Jalan Adam Malik II, Samarinda.
Saat itu AW bersembunyi di rumah kerabatnya.
“Kita amankan di rumah kerabatnya, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kepada polisi AW mengaku kesal terhadap korban lantaran uang ganti rugi sewa warung Rp 3 juta, tak mampu dilunasi Imam.
“Ya pelaku kesal, walaupun saat itu korban dan istrinya sudah mengatakan kepada pelaku hanya bisa membayar Rp 2 juta untuk sisanya akan dibayarkan nanti, tapi pelaku terlanjur emosi,” pungkasnya.