Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Namun kasus kali ini berbeda dari biasanya. Sebab pelaku yang diketahui bernama JO (19) merupakan seorang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ).
Hal itu didapati polisi, saat pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara seksama kepada pelaku curanmor.
“Benar, dari hasil pemeriksaan ternyata JO ini pasien RSJ Tarakan,” Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasihumas AKP Siswati, Sabtu (15/4/2023).
Lanjut dijelaskannya, kejadian pencurian itu bermula saat korban bernama Suryadi (41) menuju ke tempat kerjanya di Selisun, Kecamatan Nunukan Selata, Kabupaten Nunukan pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Saat tiba, korban langsung memarkir motor dengan kondisi kunci yang masih menempel di motor tersebut.
Usai masuk kedalam tempat kerjanya, tak selang berapa lama, tiba-tiba terdengar suara mesin motor miliknya, korban lalu berlari keluar dan melihat motornya sudah dibawa kabur oleh JO.
“Korban saat itu melihat JO, korban sempat berteriak maling tapi pemuda tersebut terus melaju membawa kabur motor senilai Rp 5 juta tersebut,” ucapnya.
Melihat motornya dicuri seseorang, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat. Setelah penyelidikan berliku. Didapati kalau pelaku adalah JO.
JO pun dengan cepat dibekuk petugas dari kediamannya beserta motor korban yang dibawanya kabur.
Namun, usai diamankan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari seorang saksi yang menerangkan jika JO mengalami gangguan kejiwaan.
“Kemudian dilakukan profiling awal terhadap latar belakang pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut dan ternyata kurang lebih 1 tahun terakhir JO ini diketahui dalam perawatan di ruang khusus ODGJ di RSUD JSK Kota Tarakan dan sudah dilakukan konfirmasi terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan ke pihak rumah sakit,” bebernya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan sebab JO berani melakukan perbuatan tersebut.
“Tapi kita belum tahu juga apa penyebabnya, sehingga JO ini bisa melarikan diri dari RSJ dan pulang kembali ke Nunukan,” jelasnya.
Lanjut Siswati, pihaknya kemudian menyampaikan kepada korban terkait kondisi kejiwaan pelaku, sehingga korban bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice (RJ).
“Korban bersedia mencabut laporan dan memaklumi kondisi kejiwaan pelaku, sehingga kita fasilitasi diselesaikan secara RJ,” pungkasnya.