Dua pemuda di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko mebel pada perayaan lebaran hari ke dua, tepatnya pada Minggu (23/3/2023) kemarin.
Kedua pelaku adalah MA (22) dan IM (20), yang merupakan warga Kecamatan Tana Grogot, Paser.
Diketahui keduanya beraksi pada pukul 03.00 Wita.
Saat itu mereka berhasil mencuri 1 unit mesin ketam merek Maktec warna orange, 1 unit mesin Gerinda merk Maktec warna orange dan 1 unit bor ketam merek Maktec warna orange.
Dijelaskan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, kalau pencurian itu diketahui saat korban bangun dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.
“Atas kejadian tersebut, pada hari Senin (24/04/2023) sekira pukul 08.00 Wita, bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di posting di Facebook,” ucap Gandha, Rabu (26/4/2023).
Barang curian tersebut, rupanya hendak diuangkan kedua pelaku melalui media sosial. Namun nahas, korban yang kala itu jeli melihat barangnya langsung mengajak kedua pelaku untuk bertemu. Yakni dengan berpura-pura hendak membeli hasil curian mereka.
“Setelah itu korban mengajak ketemuan untuk membeli barang tersebut bersama anggota. Lalu mendatangi orang tersebut dan selajutnya langsung mengamankan 2 orang pelaku,” tambahnya.
Walhasil, kedua pemuda itu dipastikan melanjutkan hari raya lebaran mereka di dalam kurungan besi. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHP atas pencurian yang dilakukannya.
“Kedua tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa Ke Mako Polres Paser untuk diperoses lebih lanjut,” pungkasnya.