Seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan alias curat berinisial MDS, warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, meninggal dunia usai ditangkap aparat Polresta Jayapura Kota pada Jumat 5 Mei 2023.
Pemuda berusia 27 tahun itu meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja, Kota Jayapura pada Sabtu 6 Mei 2022 dini hari. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan tertulis membenarkan kabar tersebut.
“Usai dibekuk MDS dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota dan ketika dilakukan pemeriksaan, kondisi pelaku drop, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja hingga pada Sabtu (6/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, MDS dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya, Sabtu siang.
Victor menjelaskan, MDS merupakan pelaku pemicu terjadinya penyerangan terhadap pihak kepolisian saat hendak melakukan penegakkan hukum di Argapura Rastarap pada Kamis malam 4 Mei 2023.
Awalnya, pihak kepolisian hendak melakukan langkah penegakkan hukum terhadap MDS di seputar Argapura. Namun aparat mendapatkan perlawanan dari MDS bersama teman-temannya dengan melempari batu hingga merusak dua mobil dinas milik kepolisian.
“MDS berhasil diamankan pada Jumat (5/5) sore dengan bantuan masyarakat saat penyisiran di kawasan Argapura hingga Hamadi Rawa. Aparat sempat kembali mendapat perlawanan dengan pelemparan batu oleh pelaku dan warga hingga diambil tindakan tegas terukur,” terangnya.
Victor juga mengungkapkan jenazah MDS sempat diarak paksa ke jalan raya oleh sekelompok masyarakat tanpa diketahui pihak keluarga. “Jenazah sempat diambil dan diarak oleh sekelompok masyarakat, namun dengan dibantu oleh pihak kepolisian, jenazah MDS kini telah kembali di rumah duka di Argapura,” katanya.
Menurut penuturan Melki, salah seorang warga Argapura, MDS bersama kelompoknya sudah sangat meresahkan warga sekitar atas perilaku mereka. MDS bersama rekannya sering melakukan perbuatan pencurian.
“Hal tersebut bukan telah menjadi rahasia umum, (namun) warga tidak dapat berbuat apa-apa karena mereka kelompok yang sering mabuk-mabukan dan menggunakan narkoba atau ganja,” ungkap Melki.
Diketahui, MDS merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah pernah menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. MDS juga sering mendapatkan kebijakan restoratif justice dari pihak kepolisian atas kasus-kasus yang sama.